Zakat adalah
memberikan harta yang telah mencapai nishab dan haul kepada orang yang berhak
menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Nishab adalah ukuran tertentu
dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat, sedangkan haul
adalah berjalan genap satu tahun. Zakat juga berarti kebersihan, setiap pemeluk
Islam yang mempunyai harta cukup banyaknya menurut ketentuan (nishab) zakat,
wajiblah membersihkan hartanya itu dengan mengeluarkan zakatnya.
Dari sudut
bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh,
bersih, dan baik. Segala sesuatu yang bertambah disebut zakat. Menurut istilah
fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk
diserahkan kepada yang berhak. Orang yang wajib zakat disebut “muzakki”, sedangkan
orang yang berhak menerima zakat disebut ”mustahiq” . Zakat
merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk
mengalahkan kelemahan dan mempraktikan pengorbanan diri serta kemurahan hati.
Di dalam Al-Qur’an Allah telah berfirman sebagai berikut:
“Dan
Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu
usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah.
Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. Q.S. Al-Baqarah,
2:110
Untuk lebih lengkap silahkan Click Here
0 komentar:
Posting Komentar